Apakah kamu pernah dengar istilah custom clearance dalam Pengiriman Kargo?
Atau baru pertama kali mendengarnya?
Tahu tidak, dengan memahami konsep custom clearance bisa berdampak pada keberlangsungan bisnis kamu, lho.
Memang, Apa Hubungannya dan Kenapa Custom Clearance Itu Penting?
Karena ini menyangkut perizinan untuk mengimpor atau mengekspor barang dari suatu negara.
Jika tidak tahu custom clearance, maka proses pengiriman barang kamu bisa terhambat dan customer jadi kecewa!
Tentu kamu tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Karena itu, yuk cari tahu apa itu custom clearance agar pengiriman barang kamu berjalan lancar tanpa hambatan!
Jadi, Apa Itu Custom Clearance?
Dapat diartikan sebagai proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah terkait dalam impor dan ekspor barang.
Jika telah menjalani prosedur ini, barulah pengiriman barang bisa diproses.
Sederhananya, custom clearance itu kayak semacam “paspor” buat barang-barang yang mau masuk atau keluar negara.
Untuk mendapat izin ini, ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Seperti Tahapan-tahapan dalam Custom Clearance?
Tahap Pre-Clearance
Dimulai dengan berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi.
Dimana perusahaan atau pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK (Nomor Induk Kepabeanan) yang diperlukan.
Tahap Clearance
Tahap administrasi kedua yang terdiri dari tiga langkah, yaitu pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, dan pengeluaran barang.
Rinciannya seperti ini:
- Pembuatan pemberitahuan pabean dan pengiriman data ke bea cukai.
- Pembayaran pajak bea cukai.
- Pemeriksaan kesesuaian barang dengan data yang dilaporkan.
- Pemeriksaan keabsahan dokumen.
- Pengujian sampel barang dengan uji laboratorium.
- Pengeluaran barang.
Selama proses ini, petugas bea cukai akan memeriksa dokumen.
Bila ditemukan ada ketidaksesuaian atau kesalahan, maka akan diberi nota pembetulan (notul).
Tahap Post Clearance
Tahap terakhir yang berlangsung sebelum barang dikirim ke negara tujuan.
Dimana akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan kepabean.
Namun perlu dicatat bahwa proses dan regulasi custom clearance dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan jenis barang yang mau diimpor atau diekspor.
Untuk Mengurus Custom Clearance, Dokumen Apa yang Dibutuhkan?
Secara umum, ada beberapa dokumen yang diperlukan antara lain, yaitu:
- Bill of Entry
- Faktur Komersial
- Bill of Lading atau Airway Bill
- Lisensi Impor
- Sertifikat Asuransi
- Letter of Credit atau Pesanan Pembelian
- Izin Industri (bila diperlukan)
- RCMC (bila diperlukan), dan
- Laporan Pengujian (bila diperlukan).
Lalu, Berapa Biaya Custom Clearance?
Biasanya untuk via udara berada di kisaran harga mulai dari Rp. 500.000 – Rp. 800.000.
Apabila ada tambahan berat kargo, akan dikenakan biaya Rp. 2.000 per Kg.
Namun, harga tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada jenis barang, negara tujuan, dan nilai barang tersebut.
Untuk mendapatkan estimasi biaya yang akurat, sebaiknya konsultasikan dengan forwarder yang berpengalaman.
Pada intinya, custom clearance adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan bisnis yang melibatkan pengiriman barang antar negara.
Itu dia penjelasan mengenai custom clearance.
Setelah membahas tentang apa itu bill of lading dan custom clearance, selanjutnya kamu mau tahu istilah dalam pengiriman ekspedisi dan cargo apa lagi?